Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi

Minggu, 02 Februari 2020 | 17:31 WIB   Reporter: Handoyo
Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi

ILUSTRASI. Apindo menilai Perda KTR Bogor berbahaya bagi iklim investasi. REUTERS/Beawiharta


Persoalan akan semakin rumit manakala Perda KTR Bogor yang bermasalah menjadi acuan pemerintah daerah lain menetapkan kebijakan sejenis. Akibatnya, efek berantai yang ditimbulkan akan semakin luas.

Jika seluruh industri hasil tembakau hancur, pemerintah juga berpotensi kehilangan pendapatan negara dari rokok yang kini menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.

Danang menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan begitu saja keberadaan berbagai aturan di daerah yang bermasalah, termasuk Perda KTR. Pemerintah pusat, kata Danang, harus turun tangan melakukan advokasi ke daerah untuk tidak menghasilkan regulasi yang bertentangan dengan regulasi di atasnya. 

Baca Juga: Ini Pandangan Pebisnis dan Pekerja atas RUU Cipta Lapangan Kerja

Pembiaran terhadap perda yang melanggar dinilai akan menghilangkan kedaulatan pemerintah pusat, karena seolah mereka kehilangan kewenangan mengontrol pemerintah daerah. “Padahal kita punya sistem ketatanegaraan dimana pemerintah pusat memiliki kewajiban membina pemerintah daerah,” kata Danang.  

Kewajiban pembinaan tersebut terletak pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembinaan dilakukan melalui konsultasi atau advokasi terhadap rancangan perda. Rancangan Perda yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat semestinya bisa ditolak sejak awal. 

Menurut Danang, peraturan yang terlalu segmented di daerah akan membuat iklim usaha tidak sehat.  Akibatnya, perkembangan investasi baik yang baru maupun sedang berjalan akan terganggu.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru