Asyik! Dana KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima

Selasa, 08 Februari 2022 | 13:07 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Asyik! Dana KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima

ILUSTRASI. Dana KJP Plus Tahap II tahun 2021 sudah cair di bulan Februari 2022, simak besaran yang diterima. Tribunnew/Jeprima.


EDUKASI - Kabar baik untuk siswa yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), dana KJP Plus sudah cair pada Februari 2022.

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan dana mulai 4 Februari 2022 lalu adalah dana KJP Plus Tahap II tahun 2021.

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu hingga minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program bantuan ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Selain KJP Plus, pemerintah DKI Jakarta juga memberikan program bantuan pendidikan bagi siswa yang akan melanjutkan perkuliahan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Baca Juga: Universitas Pertamina Buka Pendaftaran Calon Maba 2022 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Besaran dana KJP Plus 2022

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda. Berikut ini besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus:

1. SD/SDLB/MI: Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA: Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. SMK: Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2022 Cuma di www.prakerja.go.id, Simak Tata Caranya Ini

Keunggulan KJP Plus

KJP Plus yang diberikan untuk siswa warga DKI Jakarta memberikan dampak positif, di antaranya:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/sanggar kegiatan belajar (SKB)/pusat kegiatan.

5. Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

6. Meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah.

7. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Informasi lengkap tentang pencairan dana KJP Plus Februari 2022 bisa Anda lihat di Instagram @disdikdki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru