Kebijakan Pelat Ganjil Genap - JAKARTA. Silakan cek kembali aturan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru yang berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Pemberlakuan ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut berlangsung pada jam 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Hari ini, Kamis (7/7), merupakan tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage). Ini berarti mobil-mobil dengan nopor polisi genap tidak boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap pada jam yang sudah ditetapkan tadi.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Jakarta di 28 Gerbang Tol, Hari Ini Tanggal Genap!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News