Bea Cukai akhirnya bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Soppeng

Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:08 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai akhirnya bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Soppeng

ILUSTRASI. Bea Cukai asistensi pengusaha tembakau


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Salah satu bentuk dari peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sebagai trade facilitator, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat 16 Oktober 2020.

KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

Dikutip dalam naskah APBN Periode Oktober 2020, peresmian KIHT ini merupakan wujud nyata dalam menunjukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dan juga pemerintah daerah dalam membentuk masyarakat tangguh dengan industri yang baru akan secepatnya terwujud .

Direktur Jenderal Bea Cukai,?Heru Pambudi dalam sambutan virtual seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia menyatakan, bahwa ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan menjadi proyek percontohan bagi daerah daerah produsen tembakau lain di Indonesia. Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.

Baca Juga: Bea Cukai bekuk 4 orang penyelundup 14 kg ganja di perbatasan Papua

“Akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus dievaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan,” kata Heru dalam keterangan resminya yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (23/10).

Menurut Heru, pembentukan KIHT pertama ini merupakan wujud nyata program PEN yang ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global.

Namun demikian diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi.

Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga kembali menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau dan diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.

Beberapa keuntungan serta harapan dari dibentuknya KIHT ini antara lain kemudahan perizinan, percepatan pelayanan, kebijakan fiskal dalam bentuk penundaan pembayaran selama 90 hari, mengembangkan beberapa IKM dalam satu kawasan industri terpadu, dan membangun sinergi antar pihak yang saling terkait dengan produk berorientasi ekspor, dan semua terfasilitasi dengan kemudahan kemudahan yang dipersiapkan pemerintah melalui Bea Cukai.

Baca Juga: Malaysia: Tuduhan AS soal kerja paksa di perkebunan sawit adalah isu lama

Otoritas berharap dengan pembentukan kawasan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Diharapkan antusiasme masyarakat dalam mendukung serta bersama sama menciptakan iklim investasi yang sehat dapat tercipta, guna sama sama memulihkan perekonomian nasional.

Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020. Pembentukan dan pengelolaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Pemkab Soppeng, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Keberadaan KIHT juga merupakan salah satu upaya memberantas peredaran rokok di wilayah Sulawesi Selatan. Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala industri kecil menengah tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan, dan visi besar dari KIHT Soppeng diharapkan bisa mengembalikan kejayaan rokok Soppeng  seperti pada era 70-an, dengan pengolahan yang terkontrol, terstruktur, lebih modern dan tentunya berdaya saing.

 

Selanjutnya: Cukai rokok naik, pemerintah harus kendalikan impor tembakau

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru