BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan merupakan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020.
Pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa (25/8) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.
“Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp 3,059 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,012 miliar,” ungkap Oentarto dalam keterangan resminya, Jumat (28/8).
Baca Juga: Bea Cukai berikan pembebasan impor Rp 1,62 triliun untuk penanganan Covid-19
Sementara itu, Bea Cukai Blitar yang merupakan unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II turut bergabung secara virtual melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin mengatkan dalam Operasi Gempur yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Juli sampai 31 Juli 2020, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 90.909 batang serta cairan vape ilegal yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol.