Berapa Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS 2023?

Senin, 28 Agustus 2023 | 04:48 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
Berapa Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS 2023?

ILUSTRASI. Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 bakal dibuka dalam waktu dekat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


BATAS USIA CPNS - Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 bakal dibuka dalam waktu dekat. 

Melansir informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka pada 17 September 2023.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. 

Tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 572.496 formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Batas Usia CPNS 2023

Melansir Kompas.comBKN sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023. Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Jadwal seleksi CPNS tahun 2023

Peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS, bisa melakukan pendaftaran di laman yang sudah ditentukan oleh BKN, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS 2023: 

- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023 

- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023 

- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023 

Baca Juga: Hari Ini (16/8), Jokowi Akan Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Gaji PNS & PPPK 2023?

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023 

- Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023 

- Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023 

- Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023 

- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023 

- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023 

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023 

- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023 

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023 

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023 

Baca Juga: PPPK Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023, Cek Gaji PPPK Tahun Ini

- Masa sanggah: 18-20 November 2023 

- Jawab sanggah: 18-22 November 2023 

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru