MRT - JAKARTA. Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu (24/7).
Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatkan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat akibat dampak pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Untuk izin keluar masuk, ini cara buat STRP Jakarta bagi perorangan & kelompok
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 10 menit.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
“MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal,” kata Ahmad keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).
Ia bilang, MRT Jakarta juga tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM.
Selanjutnya: Mulai hari ini Kamis (22/7) ada vaksin Covid-19 gratis di stasiun MRT, ini syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News