Berlaku mulai hari ini, berikut perubahan waktu operasional MRT Jakarta

Kamis, 02 September 2021 | 11:04 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku mulai hari ini, berikut perubahan waktu operasional MRT Jakarta

ILUSTRASI. Penumpang menggunakan jasa transportasi massal MRT Jakarta, Rabu (14/10/2020).


MRT - JAKARTA. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai Kamis, 2 September 2021.

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Sehubungan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah maka kami merubah waktu operasional kereta mulai hari ini," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta meningkat 13,2% sepekan ini

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:

a. Weekdays yaitu setiap 10 menit

b. Weekend (akhir pekan) atau hari libur yaitu setiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status PPKM untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3. Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik.

Baca Juga: Minat Masyarakat Bakal Terus Meningkat, Pengembang Berlomba Kembangkan Hunian TOD

PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional.

Selanjutnya MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan. (Penulis : Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mulai Kamis Ini, MRT Jakarta Kembali Ubah Jam Operasional "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru