Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta

Senin, 18 Oktober 2021 | 14:41 WIB Sumber: Kompas.com
Berubah dan berlaku mulai 18 Oktober, ini aturan ganjil genap di Jakarta

ILUSTRASI. Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10). Ganjil genap berlaku pagi dan sore hari di tiga jalan ini.

Di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said kini kebijakan ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.

Baca Juga: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM

Kaji pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan

Sambodo menyampaikan, pada pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.

Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.

"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.

Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB"

Editor: Nursita Sari

Selanjutnya: Melanggar marka jalan, siap-siap bayar denda sebesar ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru