Besok, semua mal dan restoran di Jakarta harus tutup jam 19.00 WIB

Rabu, 30 Desember 2020 | 17:01 WIB Sumber: Kompas.com
Besok, semua mal dan restoran di Jakarta harus tutup jam 19.00 WIB

ILUSTRASI. Semua pusat belanja alias mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Semua pusat belanja alias mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun.

Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran. Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ingat ya, DKI larang warga berkerumun rayakan Tahun Baru, ada sanksinya lo

Namun, khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, jam operasional harus tutup pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Riza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/12).

Riza menyatakan, pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi yang bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata Ariza.

Kebijakan serupa di Bodetabek

Pemerintah kota (pemkot) lain di Bodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Anies Baswedan minta dinas-dinas bersiap

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru