DKI JAKARTA - JAKARTA. Semua pusat belanja alias mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun.
Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran. Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Ingat ya, DKI larang warga berkerumun rayakan Tahun Baru, ada sanksinya lo
Namun, khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, jam operasional harus tutup pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.
"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Riza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (30/12).
Riza menyatakan, pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru akan mendapat sanksi yang bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata Ariza.
Kebijakan serupa di Bodetabek
Pemerintah kota (pemkot) lain di Bodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.
Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Anies Baswedan minta dinas-dinas bersiap
Dalam surat edaran itu ada poin yang mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan. Pada tanggal 24-27 Desember 2020, dan 31 Desember - 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Pemkot Tangerang mengeluarkan SE No 443.1/3903-Disbudpar/2020 untuk membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.
Baca Juga: Wagub DKI: Pelarangan perayaan Tahun Baru untuk cegah penularan Covid-19
Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
Sedikit perbedaan, mal, restoran tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.
Pemkot Tangsel telah memberlakukan jam operasional sampai pukul 19.00 untuk mal, restoran sejak 18 Desember.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Balai Kota Tangerang Selatan, pada 17 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Vaksin corona dimulai 2021, ini persiapan Pemprov DKI Jakarta
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB Besok".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News