Bioskop dan kolam renang di Jakarta tidak diizinkan buka hingga 27 Agustus 2020

Kamis, 20 Agustus 2020 | 21:11 WIB   Reporter: Amalia Nur Fitri
Bioskop dan kolam renang di Jakarta tidak diizinkan buka hingga 27 Agustus 2020

ILUSTRASI. Gerai bioskop Cinema 21 pada masa pandemi


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi merevisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam versi sebelumnya, Disparekraf mengizinkan pembukaan kembali bioskop, gym, kolam renang, ice skating, billiar, bowling, taman bermain anak seperti trampolin hingga taman bertema. Tetapi pada SK yang sudah direvisi, tempat hiburan seperti bioskop, gym, hingga area rekreasi keluarga dan anak dihilangkan dalam daftar, atau tak jadi dibuka hingga 27 Agustus 2020.

Tak hanya itu, akad nikah di dalam gedung juga direvisi, sehingga belum diizinkan. Begitu juga dengan ice skating, biliar, kolam renang, dan bowling yang batal dibuka.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Sumatra Barat dianggap mampu tangani Covid-19

Melansir dari TribbunNews.com, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan kabar tersebut. "SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8).

Menurutnya, ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu. Dengan demikian ada perubahan dalam lampiran SK tersebut. “Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh,” ujar Bambang.

Berdasarkan dokumen yang diterima, SK tersebut ditembuskan untuk 12 pihak. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wali Kota di lima wilayah administrasi, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Inspektur, Kasatpol PP dan sebagainya.

Baca Juga: Hingga Kamis (20/8), jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebanyak 40.119 orang

Pada SK revisi, tempat usaha hiburan yang boleh dibuka berkurang menjadi 13, yang sebelumnya ada 23.

Dengan adanya revisi ini, SK Dinas Parekraf DKI Jakarta sudah sejalan dengan SK Dinas Perindustrian dan UMKM DKI Jakarta. Sebelumnya dalam SK Nomor 2976 Tahun 2020, memutuskan untuk membuka kembali sejumlah sektor seperti bioskop, gym, kolam renang, tempat bermain anak, hingga biliar dan ice skating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru