Cara Bayar Pajak STNK 5 Tahunan, Biaya, dan Prosedur Ganti Plat Nomor Baru

Rabu, 09 April 2025 | 10:08 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Bayar Pajak STNK 5 Tahunan, Biaya, dan Prosedur Ganti Plat Nomor Baru

ILUSTRASI. Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan tersebut dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Intip cara bayar pajak kendaran 5 tahunan hingga ganti plat nomor baru. Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis.

Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jateng via Aplikasi hingga SMS

Kantor Samsat

Kantor Samsat

Selain itu, jika Anda tidak mengganti plat kendaraan setelah lima tahun, data kendaraan Anda berisiko dihapus oleh kepolisian, menjadikan kendaraan ilegal dan sulit dipindahtangankan.

Pahami beberapa syarat dan prosedur berupa dokumen dan alur untuk mengganti plat motor di SAMSAT.

Dokumen syarat ganti pajak 5 Tahunan

Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengganti plat motor lima tahunan hampir mirip dengan syarat pembayaran pajak tahunan. Nah, untuk perbedaannya, dalam pembayaran pajak lima tahunan diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:

  • e-KTP Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan
  • Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga).

Disarankan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen untuk memudahkan proses. Membawa bolpoin pribadi juga dapat mempercepat pengisian formulir, sehingga tidak perlu antre panjang.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025

Prosedur ganti Plat Nomor di SAMSAT

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:

1. Isi Formulir Perpanjangan STNK

Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat.

2. Cek Fisik Kendaraan

Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke loket pengecekan kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa kondisi kendaraan. Ingat, pemeriksaan fisik tidak dikenai biaya, jadi waspadalah terhadap petugas yang meminta pembayaran tambahan.

3. Validasi Hasil Cek Fisik

Setelah pemeriksaan, parkir kendaraan Anda dan serahkan hasil cek fisik serta STNK asli ke loket legalisir untuk validasi. Tunggu hingga proses validasi selesai.

Baca Juga: Tarif Timbal Balik Presiden Donald Trump Bakal Menekan Setoran Pajak RI

4. Daftar Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah validasi, daftar untuk pembayaran pajak kendaraan. Siapkan berkas yang diperlukan dan hasil cek fisik, kemudian minta nomor antrean untuk pembayaran.

5. Pembayaran Pajak

Tunggu nama Anda dipanggil untuk pembayaran. Biaya untuk mengganti plat motor akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran: satu lembar putih untuk pengambilan plat nomor baru, dan satu lembar biru untuk pengambilan STNK baru.

6. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru

Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Pastikan data pada STNK baru sesuai dengan kendaraan Anda. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Tarif Impor Tinggi Donald Trump Mengancam Penerimaan Pajak

Biaya Penggantian Plat Motor Baru

Dalam penggantian plat motor di Samsat terdapat biaya yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB Baru: Rp60.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
  • Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000-Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan.

Demikian panduan resmi yang dapat dicoba bagi wajib pajak yang ingin mengganti plat nomor 5 tahunan di SAMSAT domisili.

Tonton: Elon Musk Minta Trump Batalkan Tarif Impor, Bisnis Tesla Ikut Tardampak Kebijakan Trump

Selanjutnya: Laba Bersih Delta Giri Wacana (DGWG) Melesat 1.072,78% pada Tahun 2024

Menarik Dibaca: IHSG Dibuka Menguat ke Atas Level 6.000, Support Kuat Diuji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru