Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Selasa, 08 April 2025 | 09:10 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

ILUSTRASI. Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL


PAJAK KENDARAAN - Saat ini Anda sudah bisa membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa perlu datang ke Samsat.

Aplikasi SIGNAL dirilis untuk seluruh kalangan demi memudahkan keperluan seperti pembayaran pajak STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bahkan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Tanpa perlu datang ke kantor Samsat, Anda cukup mengunduh aplikasi SIGNAL yang sudah tersedia Play Store dan App Store.

Berikut adalah tata cara bayar pajak STNK online lewat aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025

Cara Daftar Akun SIGNAL

Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda sudah mengunduh dan mendaftarkan akun di aplikasi SIGNAL. Berikut adalah caranya:

  1. Unduh aplikasi "SIGNAL Samsat Digital" di Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi, lalu klik "Daftar di sini"
  3. Isi data diri sesuai yang diminta oleh sistem. Anda akan diminta mengisi nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan tentunya kata sandi
  4. Anda juga diminta untuk mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajak dengan kamera depan HP
  5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS. Masukkan kode tersebut ke aplikasi
  6. Setelah semua langkah selesai dan pendaftaran berhasil, lakukan verifikasi melalui link yang dikirim ke email.

Baca Juga: Ditutup 11 April 2025, Berikut Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id

Cara Mendaftarkan Kendaraan

Setelah akun terverifikasi, Anda masih perlu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Berikut adalah caranya:

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  3. Pilih jenis kepemilikan
  4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau nomo pelat
  5. Masukkan 5 digit nomor rangka
  6. Beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data, lalu klik "Lanjut".

Baca Juga: Ini 5 Tips Merawat Motor Setelah Perjalanan Jauh Mudik Lebaran

Cara Bayar Pajak STNK Online

Simak rangkuman cara membayar pajak STNK online untuk motor dan mobil melalui aplikasi SIGNAL berikut ini:

  1. Masuk ke aplikasi SIGNAL, lalu pilih jenis kendaraan. Setalahnya, klik "Lanjut"
  2. Anda bisa memilih "kirim dokumen TBPKP" jika ingin dokumen pajak pemberitahuan pajak dikirim melalui pos
  3. Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap. Setelahnya, akan muncul total biaya. Lalu klik "Lanjut"
  4. Teruskan ke tahap pembayaran dengan klik tombol "Pilih cara pembayaran"
  5. Metode pembayaran yang tersedia adalah mobile banking, ATM, dompet digital, dan e-commerce
  6. Setelah memilih metode pembayaran, detail kode bayar, nominal pajak, dan panduan pembayaran akan muncul
  7. Segera lakukan pembayaran, selambatnya sebelum 2 jam dari waktu pendaftaran.

Itu dia tata cara membayar pajak STNK online lewat aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Tonton: Bahlil Tambah Kuota Minyak Tanah 3.000 Kl untuk Maluku Mulai April 2025

 

 

Selanjutnya: Intip Kurs Dollar-Rupiah di BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Hari Ini Selasa (8/4)

Menarik Dibaca: 10 Ide Gokil Buat Dapat Uang Tambahan, Modal HP Aja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru