TANGERANG - SERANG. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari hasil rapat terbatas yang berlangsung Senin (13/4) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
"Kami sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4).
Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
Saat ini, Wahidin mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur tentang PSBB di tiga wilayah itu. Sosialisasi akan langsung pemerintah daerah lakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Secara teknis, menurut Wahidin, PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan kebijakan yang berlaku di Jakarta. Ketiga wilayah itu terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kami. Tapi, ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan. Kami sedang data untuk industri yang terdampak," ujar Wahidin.
Wahidin menyatakan, PSBB berlaku di tiga wilayah Tangerang Raya setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif virus corona. Tiga wilayah itu menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa Jakarta.
Baca Juga: Ojol masih boleh angkut penumpang selama PSBB sampai bansos turun
Berdasarkan data infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Perinciannya: Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus, dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.
Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Tangerang dan Tangsel Mulai 18 April 2020"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News