Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. (Vitorio Mantalean)
Selanjutnya: Kamera tilang online di lokasi baru mulai ujicoba, kapan mulai berlaku efektif?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik di Margonda Depok Berlaku 1 November"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News