Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020

Jumat, 25 September 2020 | 13:04 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. (Vitorio Mantalean)

 

Selanjutnya: Kamera tilang online di lokasi baru mulai ujicoba, kapan mulai berlaku efektif?

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik di Margonda Depok Berlaku 1 November"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru