Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020

Jumat, 25 September 2020 | 13:04 WIB Sumber: Kompas.com
Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019). Dalam inovasinya, Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah pengembangan layanan publik seperti ET


LALU LINTAS -  DEPOK. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda berujar bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE)/ tilang elektronik di Margonda Raya baru akan resmi diterapkan pada 1 November 2020.

Meksipun saat ini sudah diluncurkan, tetapi polisi masih memberikan waktu sekitar 1 bulan untuk tahap sosialisasi tilang elektronik kepada para pengendara.

"Satu bulan ini, 1-31 Oktober itu tahap-tahap sosialisasi. Per 1 November, maka penegakan hukum akan berlaku," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

"Jadi, apabila per 1 November ada pelanggaran, maka (bukti pelanggaran dan tagihan denda) akan dikirimkan ke rumah pemohon sesuai dengan alamat identitas kendaraan tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro ajukan penambahan 60 kamera ETLE ke Pemprov DKI

Erwin berharap, selama 1 bulan masa sosialisasi tilang elektronik, kedisiplinan para pengendara di Jalan Margonda Raya meningkat.
Sebab, selama bulan September ini ketika polisi melakukan sosialisasi gencar tertib berlalu lintas di Margonda.

Erwin mengklaim terjadi penurunan sekitar 40% pelanggaran lalu lintas di sana, termasuk di antaranya penggunaan jalur lambat dan jalur cepat.

"Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan," kata Erwin.

"Baru pada 1 November (tilang elektronik) sudah pasti berlaku, bukan tahap sosialisasi lagi tetapi penegakan hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

Nantinya, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.

Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. (Vitorio Mantalean)

 

Selanjutnya: Kamera tilang online di lokasi baru mulai ujicoba, kapan mulai berlaku efektif?

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik di Margonda Depok Berlaku 1 November"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru