Peristiwa

Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025

Rabu, 03 September 2025 | 03:17 WIB Sumber: Kompas.com
Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025

ILUSTRASI. Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


KONTAN.CO.ID - Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meski demikian, setiap provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dengan keuntungan yang berbeda-beda.

Beberapa provinsi ada yang juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa mendapat keringanan dalam membayar pajak tahunan.

Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama September 2025?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2025

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:

1. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Cara Mudah Pembayarannya

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Baca juga: Rekening Bank yang Nganggur Disebut Bisa Kena SP2DK, Ini Kata Ditjen Pajak

3. Jawa Barat

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2025), Pemprov Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 September 2025. Melalui program ini, masyaakaat bisa mendapatkan pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Daerah berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” kata dia, dikutip dari Info Samsat.

Baca Juga: Syarat dan Proses Cek Fisik Kendaraan Bermotor dalam 7 Tahapan

6. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

7. Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut digelar di Yogyakarta sampai dengan 31 Oktober 2025. Program tersebut menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Baca juga: Ini Syarat Dapat Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen Diskon itu diberikan kepada wajib pajak yang taat sebanyak 5 persen.

Lalu untuk kendaraan mutasi masuk sebesar 50 persen. Sedangkan untuk BBNKB kendaraan bekas menjadi gratis. Ada pula diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret, Tak Perlu Repot ke Samsat

9. Kalimantan Selatan

Dikutip dari Kompas.com (7/8/2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025. Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan dan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Di NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025. Program tersebut menawarkan keuntungan berupa diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.

Ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.

11. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tak hanya NTB, NTT juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025. Keuntungan dari program tersebut adalah pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

12. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

13. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.

Tonton: Tercemar Cesium, Sebagian Udang yang Diekspor ke AS Dikembalikan ke Indonesia

14. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. Itulah 14 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025"

Selanjutnya: Setiap 4 September Memperingati Apa? Ada Hari Pelanggan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru