Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap

Jumat, 06 September 2019 | 23:32 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap

ILUSTRASI. Aturan Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati


Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anies Baswedan bilang putusan MA kadaluwarsa, ini pendapat pakar hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.

Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.250 Personel Gabungan Dikerahkan Awasi Perluasan Ganjil Genap",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru