Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap

Jumat, 06 September 2019 | 23:32 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap


DKI JAKARTA - JAKARTA. Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9). Sebanyak 1.250 personel gabungan dikerahkan untuk mengawasi perluasan aturan ini.

Rinciannya, 500 personel berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan 750 personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jumlah personel yang dikerahkan sama dengan jumlah personel pada saat uji coba perluasan aturan tersebut.

Baca Juga: Anies teken pergub perluasan ganjil genap berlaku 9 September, ini ruas jalannya

"Sebagaimana pada uji coba kemarin, kami kerahkan ada 500 petugas," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Syafrin menuturkan, 500 personel Dinas Perhubungan akan disebar di 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan aturan ganjil genap. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menambah 350 personel untuk menindak pelanggar aturan tersebut.

"Yang menangani masalah ganjil genap sampai dengan saat ini, sebelum ada perluasan, itu kurang lebih 400. Dengan adanya perluasan ini, kita tambah 350. Jadi totalnya adalah 750 personel," kata Yusuf dalam kesempatan yang sama.

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anies Baswedan bilang putusan MA kadaluwarsa, ini pendapat pakar hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu. Pergub itu tengah diundangkan oleh Biro Hukum DKI Jakarta.

Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.

Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.250 Personel Gabungan Dikerahkan Awasi Perluasan Ganjil Genap",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru