Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:05 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

ILUSTRASI. Penerapan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Lantaran, salah satu pasalnya menyebutkan, bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap. 

Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya hal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi. 

"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," tegas Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/8). 

Baca Juga: Ini penjelasan Pemprov DKI terkait penerapan ganjil genap untuk sepeda motor

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, bila penerbitan Pergub 80 lebih untuk pengendalian moda transportasi yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Meski disebutkan ada ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, termasuk untuk motor yang tertuang dalam Pasal 7 Pergub tersebut, tapi Syafrin menegaskan bila implementasinya masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya untuk pengguna mobil. 

"Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimiliki, dan sampai saat ini masih untuk mobil pribadi," lanjut dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru