Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:05 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor


Syafrin menambahkan, bila pada masa transisi saat ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda sebagai sarana mobilitas sehari-hari untuk jarak yang mudah terjangkau.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 10, yang salah satunya wajib menyediakan parkir khusus sepeda pada sejumlah lokasi. Mulai dari pusat perbelanjaan, halte, ruang parkir perkantoran, stasiun, terminal, sampai pelabuhan atau pun dermaga. 

Penyediaan ruang parkir khusus sepeda untuk di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Baca Juga: Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

Tidak hanya itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, perairan, dan perkeretaapian juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pergub 80 tersebut. Mulai dengan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI, sampai menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya. 

"Dengan Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," pungkas Syafrin. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru