Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

Minggu, 23 Agustus 2020 | 09:05 WIB Sumber: Kompas.com
Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor

ILUSTRASI. Penerapan ganjil genap


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Lantaran, salah satu pasalnya menyebutkan, bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap. 

Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya hal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi. 

"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," tegas Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/8). 

Baca Juga: Ini penjelasan Pemprov DKI terkait penerapan ganjil genap untuk sepeda motor

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, bila penerbitan Pergub 80 lebih untuk pengendalian moda transportasi yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Meski disebutkan ada ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi, termasuk untuk motor yang tertuang dalam Pasal 7 Pergub tersebut, tapi Syafrin menegaskan bila implementasinya masih sama dengan sebelumnya, yakni hanya untuk pengguna mobil. 

"Dengan diterapkannya ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimiliki, dan sampai saat ini masih untuk mobil pribadi," lanjut dia. 

Syafrin menambahkan, bila pada masa transisi saat ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda sebagai sarana mobilitas sehari-hari untuk jarak yang mudah terjangkau.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 10, yang salah satunya wajib menyediakan parkir khusus sepeda pada sejumlah lokasi. Mulai dari pusat perbelanjaan, halte, ruang parkir perkantoran, stasiun, terminal, sampai pelabuhan atau pun dermaga. 

Penyediaan ruang parkir khusus sepeda untuk di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Baca Juga: Anies akan terapkan ganjil genap untuk motor di DKI? Ini kata Dishub

Tidak hanya itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, perairan, dan perkeretaapian juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Pergub 80 tersebut. Mulai dengan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI, sampai menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya. 

"Dengan Pergub tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," pungkas Syafrin. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru