Begitu juga saat mereka kembali lagi ke Jakarta akan membahayakan bagi lingkungan tempat tinggal di Jakarta.
"Karena itu Gubernur memutuskan untuk mengikuti apa perintah dan anjuran Presiden Jokowi utuk melarang mudik. Larangan itu harus diikuti dengan sanksi yang akan diberikan," katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta juga memberikan gambaran, aturan tegas itu beruapa: Pertama, membuat pembatasan dengan mengatur tentang kriteria dan batasan apa saja, serta teknis dari pergerakan penduduk itu.
Misalnya, saat warga ingin pergi mudik, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin atau exit permit dari otoritas di DKI Jakarta. Begitu juga saat mereka kembali harus mendapatkan izin masuk atau entry permit.
"Orang yang mau perkgi dari Jakarta harus punya izin keluar dan izin masuk seperti visa kunjungan ke luar negeri yang harus ditunjukkan saat keluar dan masuk," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Soal siapa yang mengeluarkan izin untuk keluar wilayah maupun izin masuk wilayah ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur instansi mana yang berwenang, apakah mulai dari RT, RW, hingga Kelurahan atau instansi lain. "Aturan itu akan kami keluarkan dalam satu dua hari ini mengenai regulasi terkait mudik.
SELANJUTNYA>>>