Sedangkan bagi warga Provinsi DKI Jakarta yang sudah terlanjur pergi mudik sebelum aturan ini keluyar, maka untuk bisa pulang lagi ke Jakarta, merka harus punya izin masuk. Karena itu mereka harus mengurus izin keluar dari daerah tempat mudik maupun izin masuk dari otoritas di DKI Jakarta.
"Kalaupun harus masuk prosesnya luar biasa seperti misalnya akan ada karantina selama 14 hari," katanya.
Riza juga menjelaskan, kebijakan kependudukan di DKI Jakarta pada masa-masa sebelum wabah virus corona Covid-19, ada kebijakan operasi yistisi atau operasi kependudukan saat arus balik pasca Lebaran. Hanya saja aturan ini tidak dilaksanakan saat Gubernur Anies menjabat.
"Jakarta boleh siapapun masuk, jadi tak ada operasi yustisi" katanya.
Pada masa wabah virus corona Covid-19 DKI Jakarta juga tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan. "Yang memungkinkan adalah membuat check point-check point di perbatasan masuk DKI Jakarta, akan kami periksa di sana. Kalau tidak punya izin maka harus kembali ke kampung tempat masing-masing," tandas Riza.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar masyarakat tidak terlena dengan penurunan jumlah kasus baru virus coroina Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
"Dari aspek kesehatan meskipun situasinya beberapa hari ini terlihat ada penurunan, ini tidak boleh diartikan bawah (boleh) PSBB kendor. Kita harus lebih disiplin da ketat karena masih ditemukan kasus positif di masyarkat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/5).
"Jakarta belum merdeka dari Covid-19 kita harus bertempur melawan Covid -19 jadi jangan kendor," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News