DPRD DKI - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pesimistis pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa rampung sesuai jadwal dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD tahun 2020 paling lambat disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019.
"Kayaknya tidak terkejar," ujar Zita saat dihubungi, Jumat (15/11). Proses pembahasan rancangan anggaran 2020 masih panjang.
Baca Juga: Komnas HAM dorong Pemda Papua agar lebih aktif tangani masalah hak asasi manusia
Zita menuturkan, pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 baru rampung di komisi-komisi DPRD DKI pada pekan ini.
Rancangan KUA-PPAS hasil pembahasan di komisi kemudian harus dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. Rapat Banggar untuk membahas rancangan KUA-PPAS hingga kini belum dijadwalkan.
"Kami perlu (rapat) Bamus (badan musyawarah) dulu. Prosesnya di Bamus nanti ditetapkan tanggal berapa. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah masuk ke (rapat) Banggar," kata dia.
Setelah Banggar membahas rancangan KUA-PPAS, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta menyepakati dokumen KUA-PPAS dengan menandatangani nota kesepahaman.
Baca Juga: APBD DKI 2019 diprediksi defisit Rp 6,39 triliun
KUA-PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar untuk menyusun rancangan APBD 2020. Rancangan APBD 2020 harus dibahas kembali bersama komisi-komisi di DPRD DKI.
Kemudian, proses berikutnya yakni pembahasan rancangan APBD 2020 oleh Badan Anggaran DPRD DKI. Selanjutnya, Anies dan pimpinan DPRD DKI menyetujui raperda tentang APBD 2020.
Waktunya paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 30 November 2019. Karena pembahasan masih panjang, DPRD DKI Jakarta akhirnya meminta tambahan waktu pembahasan kepada Kemendagri.
"Pimpinan (DPRD) sudah berinisiatif untuk bersurat ke Kemendagri untuk meminta tambahan waktu. (Surat) sudah dikirim, kalau tidak salah Rabu atau Kamis," ucap Zita.
Menurut Zita, pembahasan rancangan anggaran molor ke Oktober karena anggota DPRD DKI Jakarta baru dilantik pada Agustus lalu. Padahal, dokumen KUA-PPAS 2020 seharusnya disepakati paling lambat pada pekan kedua Agustus.
Karena itulah, DPRD DKI Jakarta meminta tambahan waktu pembahasan rancangan anggaran. "Tahun ini pengecualian, tahun politik, di mana kami dilantiknya saja sudah mundur, dan juga banyak dinamika. Kami bermohon (perpanjangan waktu) supaya lebih maksimal," ujar Zita.
Baca Juga: Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan
DPRD DKI Jakarta belum mendapat surat balasan dari Kemendagri soal permohonan perpanjangan waktu untuk membahas rancangan anggaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tak menyebutkan soal perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI Pesimistis APBD 2020 Rampung Sesuai Aturan Kemendagri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News