DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 16 November 2022 | 04:16 WIB Sumber: Kompas.com
DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


BANTUAN SOSIAL - JAKARTA. Pada Selasa (15/11/2022), pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 resmi dibuka. 

Informasi tersebut dimuat dalam laman instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu (13/11/2022). Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (15/11/2022), pihak Dinsos Provinsi DKI Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan informasi pendaftaran DTKS 2022 tahap 4. 

"Benar," jelas pihak Dinsos Provinsi DKI Jakarta. 

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 akan dibuka selama satu bulan. Pendaftaran akan ditutup pada 15 Desember 2022. 

Dalam setahun, pendaftaran DTKS dibuka sebanyak 4 tahap. Tahap 1, 2, dan 3 sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. 

Apa itu DTKS? 

Dilansir dari laman dinsos.jakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS ini berfungsi sebagai acuan pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. 

Semua warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar DTKS. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengusulkan menjadi pendaftar DTKS. 

Baca Juga: Buka Cekbansos.kemensos.go.id, Cara Ambil BLT BBM Kemensos Rp 300 Ribu Di Kantor Pos

Tahapan pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS akan diikuti oleh serangkaian tahapan yang perlu dilalui, mulai dari sosialisasi hingga penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Adapun tahapan pendaftaran DTKS Jakarta 2022 tahap 4 itu di antaranya: 

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Pengolahan data tahap 2
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data tahap 3
  • Penetapan daftar sasaran tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kemensos. 

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos dan Cek Penerima BLT BBM 2022

Syarat pendaftaran DTKS 

Pada dasarnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 4 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan: 

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta 
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta 
  • Berdomisili di wilayah Jakarta. 

Terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS, kriteria itu di antaranya: 

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta 
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta 
  • Salah satu anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD 
  • Rumah tangga yang memiliki mobil 
  • Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar) 
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang) 
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. 

Baca Juga: 300.000 Rumah Tangga Miskin Bakal Dapat Paket Kompor Listrik Gratis

Cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4 

Dilansir dari laman instagram akun resmi @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS tahap 4 dapat dilakukan secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id. 

Namun, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar online, bisa mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisilinya masing-masing dan membawa KTP serta KK asli. 

Berikut cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4: 

  • Kunjungi situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id 
  • Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Satu akun dapat digunakan mendaftarkan beberapa keluarga
  • Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu "Pendaftaran" Lengkapi isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Klik opsi "Kirim"
  • Pendaftaran DTKS selesai. 

Itulah informasi terkait dengan persyaratan DTKS 2022 tahap 4 yang sudah resmi dibuka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DTKS Jakarta Tahap 4 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru