Syarat pendaftaran DTKS
Pada dasarnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 4 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Berdomisili di wilayah Jakarta.
Terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS, kriteria itu di antaranya:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Salah satu anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga yang memiliki mobil
- Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: 300.000 Rumah Tangga Miskin Bakal Dapat Paket Kompor Listrik Gratis
Cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4
Dilansir dari laman instagram akun resmi @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS tahap 4 dapat dilakukan secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id.
Namun, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar online, bisa mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisilinya masing-masing dan membawa KTP serta KK asli.
Berikut cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4:
- Kunjungi situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Satu akun dapat digunakan mendaftarkan beberapa keluarga
- Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu "Pendaftaran" Lengkapi isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Klik opsi "Kirim"
- Pendaftaran DTKS selesai.
Itulah informasi terkait dengan persyaratan DTKS 2022 tahap 4 yang sudah resmi dibuka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DTKS Jakarta Tahap 4 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News