IBADAH HAJI - Jakarta. Tidak ada lagi pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021. Lalu bagaimana nasib dana calon jemaah haji yang sudah lunas? Apa yang bisa dilakukan calon jemaah yang batal berangkat haji tahun 2021?
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2021 ini. Meski keberangkatan ibadah haji tahun 2021 batal, Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi menjamin bahwa dana calon jemaah haji tetap aman.
Namun demikian, ada dua pilihan yang bisa dilakukan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021. Para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini dapat melakukan pengambilan dana kembali (refund) atau sekadar menarik biaya pelunasannya.
"Insya Allah aman dana jemaah hajinya dan bisa di-refund jika mau batal atau menarik pelunasannya saja," ujar Syam kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan haji tahun 2021, ini pertimbangannya
Syam mengingatkan, jika melakukan refund maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji. Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.
"Kalau full artinya membatalkan diri dan kuota batal juga. Namun, bila hanya pelunasannya saja sisa untuk kuotanya tidak batal dan masih bisa dicadangkan tahun berikutnya," kata Syam.
Adapun para calon jemaah haji pada tahun ini yang seharusnya dijadwalkan untuk berangkat sebanyak 15.000 orang berdasarkan data biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH). "Haji khusus yang mendaftar dan melunasi BPIHnya sekitar 15.000an data dari Pak Anggito tadi," ujarnya.
Baca juga: Indonesia tak memberangkatkan calon jamaah haji
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) kemarin, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji. Adapun batas waktu penutupan bandara di Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Bisa Refund atau Tunda Keberangkatan",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Haji 2021 batal berangkat, ini pilihan yang bisa dilakukan calon jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News