Gabungan pengusaha rokok Surabaya tolak simplifikasi struktur tarif cukai

Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:15 WIB   Reporter: Handoyo
Gabungan pengusaha rokok Surabaya tolak simplifikasi struktur tarif cukai

ILUSTRASI. ilustrasi KESEHATAN ROKOK - TEMBAKAU


MANUFAKTUR - SURABAYA. Rencana pemerintah akan menggabungkan akumulasi batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai kalangan pelaku usaha industri kretek nasional memberatkan industri hasil tembakau (IHT) terutama industri golongan kecil dan menengah. 

Mereka juga sangat tidak setuju rencana simplifikasi struktur tarif cukai dijalankan.
 
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mewanti-wanti agar pemerintah tidak menerapkan simplifikasi. Menurut Sulami, struktur tarif cukai saat ini yang terdiri dari 10  golongan sudah mencerminkan kondisi IHT yang terdiri dari 437 pelaku industri dengan rentang variasi produksi sangat luas.
 
“Simplifikasi struktur tarif cukai akan menyebabkan terpukulnya pabrik golongan kecil, yang ujung-ujungnya hilangnya lapangan pekerjaan,” kata Sulami dalam siaran persnya, Kamis (15/8).  

Baca Juga: Gabungan perusahaan rokok Malang tolak simplifikasi cukai rokok

Sulami mengingatkan pemerintah, bahwa dampak penggabungan SKM dan SPM akan menciptakan persaingan tidak sehat, karena menyebabkan pengusaha pabrik golongan menengah dan kecil terdampak, yakni mengalami lonjakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akibat naiknya golongan. 
 
“Dalam konteks persaingan usaha, hal ini akan melemahkan pengusaha golongan menengah kecil, serta menguntungkan pengusaha pabrik dominan di segmen SKM maupun SPM,” tegasnya.
 
Sulami pun meminta pemerintah bersimpati atas kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 % selama 4 tahun terakhir. Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%.
 
Agar kebijakan cukai tahun 2020 mencerminkan asas keadilan, GAPERO Surabaya memberikan beberapa masukan penting pada pemerintah. Pertama, perlunya perlindungan dalam bentuk insentif tambahan bagi golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya.

Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menjadi ancaman bagi industri hasil tembakau
 
“SKT adalah segmen IHT yang menyerap tenaga kerja terbanyak,” ujarnya. 
 
Kedua, sambung Sulami, dalam rangka memperlambat tren penurunan yang terus dialami IHT, hendaknya pemerintah memberikan preferensi tambahan untuk segmen SKT, antara lain: perluasan batas jumlah produksi khususnya golongan II dan III; preferensi tarif cukai dan HJE semua golongan, yakni golongan I, II dan III. 
 
Ketiga, kenaikan tarif dan HJE berdasarkan pada inflasi,” tegasnya. Keempat, pengendalian harga transaksi pasar (HTP)  dengan pembatasan minimum 85% dari HJE hendaknya tetap dipertahankan. 
 
“Salah satu dampak simplifikasi adalah maraknya rokok ilegal. Karena itu, GAPERO Surabaya mendukung pemerintah untuk peningkatan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal akan merugikan penerimaan negara,” terangnya.

Baca Juga: GAPPRI: Simplifikasi tarif cukai berdampak negatif terhadap industri kretek
 
Untuk diketahui, penggabungan batas produksi SKM dan SPM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 sebelumnya telah dibatalkan pemberlakuannya melalui PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru