Gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka, cek syarat untuk mendapatkannya ini

Jumat, 10 September 2021 | 08:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka, cek syarat untuk mendapatkannya ini

ILUSTRASI. Gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka, cek syarat untuk mendapatkannya ini.


KARTU PRAKERJA -  Kabar baik untuk para pekerja, Gelombang 20 Kartu Prakerja sudah dibuka. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar Anda bisa mendapatkan bantuan pelatihan untuk pekerja ini. 

Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalui Instagramnya, menginformasikan jika Gelombang 20 Kartu Prakerja sudah dibuka. 

Bagi peserta yang sudah memiliki akun terverifikasi bisa langsung melanjutkan proses pendaftaran dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. 

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000, intensif selama 4 bulan sebesar Rp 600.000/bulan, dan intensif survei evaluasi sebesar Rp 50.000.

Baca Juga: Lowongan di BUMN Bank BRI masih dibuka, lulusan semua jurusan bisa daftar

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Ada pula syarat atau ketentuan calon penerima bantuan pelatihan yang wajib dipenuhi agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja, bersumber dari laman Prakerja, diantaranya adalah.

  • Warga Negara Indoneia yang berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Peerta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru