VIRUS CORONA - JAKARTA. Bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.
Tes acak ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Info terkini! Daftar 13 stasiun yang melayani rapid test antigen
Adapun lokasi tes acak akan dilaksanakan di sejumlah lokasi berikut:
- Terminal penumpang
- Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan
- Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara
Baca Juga: Ikut rapid antigen, 109 penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen positif Covid-19
- Jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan
- Tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan