Ini aturan baru naik KRL Jabodetabek yang berlaku mulai 8 Juni 2020

Jumat, 05 Juni 2020 | 06:11 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Ini aturan baru naik KRL Jabodetabek yang berlaku mulai 8 Juni 2020

ILUSTRASI. Pengawas Protokol Covid-19 - Pasukan Marinir Pengawas Protokol Covod-19 TNI-POLRI berada di KRL Komunter Line jurusan Sepong-Tanah Abang, Minggu (31/5/2020) Ribuan pasukan gabungan disebar di tempat-tempat ramai untuk lebih menertibkan warga agar tetap be


Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, operator KRL Jabodetabek juga mengajak penumpang untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank. Imbauan menggunakan transaksi non tunai ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan.

Petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan menggunakan pelindung wajah ini.

BACA JUGAInilah tiga kelurahan di Kota Tangerang yang bebas dari infeksi virus corona

"Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah," ujar Anne.

Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga jaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru