Ini dia beda transparansi anggaran DKI Jakarta era Ahok dan Anies

Jumat, 01 November 2019 | 05:30 WIB   Reporter: kompas.com
Ini dia beda transparansi anggaran DKI Jakarta era Ahok dan Anies


Setiap tahun, berbagai anggaran aneh terungkap. Sebut saja anggaran ratusan juta rupiah untuk revitalisasi kolam air mancur di Gedung DPRD DKI yang masuk ke perencanaan anggaran dua tahun berturut-turut, pada 2017 dan 2018.

Anggaran itu pun dicoret dua kali selama pembahasan karena derasnya protes warga. Dan itu baru satu. Beberapa program lain yang anggarannya tak wajar juga viral dan akhirnya dibatalkan.

Anggaran itu bisa diawasi karena Pemerintah DKI telah mengunggah rancangan anggaran yang bernama Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke dalam situs APBD.

Untuk lebih memahami ini, ada baiknya mengetahui alur penganggaran secara umum. KUA-PPAS berisi rancangan program hasil musrenbang di tingkat masing-masing kota dan kabupaten di Jakarta.

Baca Juga: Anies salahkan sistem hingga gubernur terdahulu terkait anggaran jadi-jadian di RAPBD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyusun KUA-PPAS yang isinya berasal dari Pemerintah DKI. Pada 2016, 2017, dan 2018, draft KUA-PPAS yang berada dalam tahapan ini langsung diunggah di situs apbd.jakarta.go.id.

Setelah KUA-PPAS selesai disusun dan diserahkan ke DPRD DKI, pembahasan pun dilakukan. Rancangan anggaran yang disusun sebelumnya pun sangat mungkin berubah, mengikuti dinamika dalam rapat anggaran antara eksekutif dan legislatif.

Program yang anggarannya dinilai terlalu besar bisa dikurangi, sedangkan yang dinilai tak perlu juga bisa dicoret. Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai, dibuat semacam MoU antara Gubernur DKI dan Ketua DPRD.

Kesimpulan pembahasan ini biasanya berupa berapa total APBD pada tahun berikutnya, nilai belanja, dan pendapatannya. Dalam tahap ini, KUA-PPAS setelah pembahasan biasanya akan diunggah kembali ke situs apbd.jakarta.go.id.

Baca Juga: KPK angkat bicara soal anggaran lem aibon Rp 82 miliar yang jadi polemik

Dengan begitu, masyarakat bisa membandingkan seperti apa rencana anggaran sebelum dan sesudah dibahas dengan DPRD. Pembahasan anggaran akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD).

Draft RAPBD yang telah disahkan bersama DPRD DKI juga akan diunggah ke dalam situs. Selanjutnya, RAPBD yang sudah disahkan menjadi APBD itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Nantinya, hasil evaluasi akan diunggah kembali.

Tahun ini berbeda

Sampai dengan tahun 2018, semua draft di setiap tahapan penganggaran itu masih rutin diunggah satu per satu ke dalam situs apbd.jakarta.go.id. Situasinya mulai berbeda untuk anggaran tahun 2019.

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru