JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut ijin reklamasi Pulau K di teluk Jakarta.
"Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2.485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Majelis hakim, Kamis (16/3).
Salah satu pertimbangan Majelis hakim dalam mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini lantaran tidak relevan dengan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Tigor Hutapea salah satu kuasa hukum penggugat menyatakan, putusan ini menunjukkan bahwa reklamasi memang bermasalah. "Reklamasi ini memang banyak mudaratnya terutama bagi para nelayan. Ini merupakan kemenangan masyarakat," katanya ketika dihubungi Kontan.
Agendanya, hari ini dibacakan putusan atas reklamasi Pulau F, I dan K. Namun baru putusan untuk Pulau K yang dibacakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News