Jabar gunakan pemodelan SimcovID untuk ukur angka reproduksi Covid-19

Senin, 01 Juni 2020 | 20:22 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Jabar gunakan pemodelan SimcovID untuk ukur angka reproduksi Covid-19

ILUSTRASI. Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Tekad Mandiri Citra dan Pakar Biome


VIRUS CORONA - JAKARTA. Ketua Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Mohammad Taufiq Budi Santoso, mengatakan pihaknya mengukur angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19, dengan menggunakan pemodelan SimcovID (Simulasi dan Pemodelan Covid-19 Indonesia).

SimcovID sendiri, merupakan tim gabungan yang terdiri atas peneliti dari berbagai perguruan tinggi. Seperti ITB, Universitas Padjadjaran, YGM, UGM, ITS, UB, Undana, serta peneliti dari perguruan tinggi di luar negeri, yaitu Essex & Khalifa University, University of Southern Denmark, dan Oxford University.

Baca Juga: Sejumlah pabrik konsumer di Jawa Barat siap jalankan new normal

"Pemodelan SimcovID ini didasarkan pada metode Kalman Filter yang merupakan perpanjangan dari metode Bayesian Sequential. Pasalnya, metode ini adalah metode yang paling cocok untuk kondisi di Jawa Barat dan datanya pun tersedia," ujar Taufiq di dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/).

Taufiq melanjutkan, ada tiga indikator dalam mengukur indeks reproduksi Covid-19 (Rt). Ketiga indikator tersebut adalah jumlah kasus positif aktif, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian berdasarkan waktu harian.

Ia juga mengklaim bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, selalu mempertimbangkan sains dan pendapat ahli dari Perguruan Tinggi yang ada di Jabar dalam mengambil keputusan.

Sebelumnya, diketahui bahwa angka Rt Jabar konsisten berada di angka 1 selama 14 hari. Bahkan Rt Jabar berada di angka 0,97 dalam dua hari terakhir.

Adapun berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka Rt kurang dari 1 selama 14 hari menjadi salah satu indikator dalam aspek epidemiologi untuk pelonggaran pembatasan sosial atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

AKB adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, atau kebiasaan baru bagi warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Di dalam kondisi ini, perilaku sehari-hari masyarakat berubah menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan Covid-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi sehingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.

Kemudian, dalam pelaksanaan AKB ada tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu diterapkan menjadi kebiasaan warga Jabar. Protokol tersebut adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.

"Masih banyak indikator lain yang ditetapkan WHO untuk pelonggaran pembatasan sosial atau penerapan AKB. Di antaranya indikator-indikator dalam aspek sistem kesehatan dan aspek surveilans," kata Taufiq.

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah mengizinkan 15 kabupaten/kota untuk menerapkan fase new normal dikarenakan wilayahnya sudah berada di level 2 atau zona biru. Sementara itu, 12 daerah lainnya direkomendasikan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Masih ada 12 daerah masuk zona kuning, termasuk Bodebek dan Bandung

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan ilmiah baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi Covid-19 di Jabar.

Adapun 15 daerah di zona biru tersebut, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, 12 daerah yang berada di zona kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.

"Di dalam kriteria ilmiah itu, zona yang masuk Level 2 atau zona biru itu terkendali, 60% daerah zona biru inilah yang kami beri izin untuk melakukan The New Normal atau yang kami sebut AKB," kata Ridwan Kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru