RITEL - BOGOR. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan.
“Protokol kesehatan yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis (24/12/2020).
Tertulis, pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Alma menyampaikan, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Densus 88 tangkap terduga teroris di Mojokerto
Nantinya akan ada pemantauan, pengawasan, penindakan, dan evaluasi yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan itu berjalan maksimal. Selain itu, Pemkot Bogor juga memastikan pelaksanaan ibadah Natal tahun ini tidak akan dihadiri oleh banyak jemaat.
Pemkot Bogor telah meminta kepada pihak gereja untuk melakukan pembatasan jemaat yang datang untuk beribadah. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
Kata Bima, jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak gereja. "Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," ujar Bima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Operasional Mal hingga Kafe di Bogor Dibatasi, Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB Pada Natal dan Tahun Baru"
Selanjutnya: Berikut tempat wisata yang ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News