Jam malam juga bakal semakin tegas. Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi. Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19. Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point, atau tugas lainnya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," ujar Nur.
Baca Juga: Gubernur Khofifah pastikan keamanan makanan bagi warga terdampak Covid-19
Dalam revisi perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar. Jika pada PSBB tahap I terdapat batasan jam operasional, pada PSBB tahap II mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka. Satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Ini agar warga yang benar-benar keperluannya mendesak tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian, diharuskan menggelar rapid test terhadap karyawan, menaati aturan physical distancing, dan protokol kesehatan. Pada PSBB tahap I, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing.
Baca Juga: Pemprov Jatim mulai cairkan bansos untuk warga terdampak Covid-19 di semua daerah
Jika kembali melanggar, sanksi tegas menanti. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB tahap I, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Utamanya warga di kawasan pinggiran.
"Kawasan kota terbilang lebih tertib sehingga penyebaran virus bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
Baca Juga: Enam wilayah ini tak kunjung dapat restu penerapan PSBB, kenapa?
Pada PSBB tahap II, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi. "Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah semua akan sia-sia," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News