Jangan coba-coba putar balik saat operasi Patuh Jaya, polisi siap kejar Anda

Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:19 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangan coba-coba putar balik saat operasi Patuh Jaya, polisi siap kejar Anda

ILUSTRASI. Razia lalu-lintas


Baca Juga: Lakukan operasi keselamatan, Polda Metro gelar razia kendaraan mulai hari ini

Sebelum berkendara, lengkapi diri anda dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku, SIM sesuai dengan jenis kendaraan. Lalu untuk pengedara roda dua, selalu kenakan helm baik pengemudi atau pun penumpang.

Untuk kendaraan roda empat, selalu gunakan sabuk pengaman dan tidak bermain ponsel saat berkendara.

Nah, jika Anda mencoba menghindar dari polisi maka akan langsung dikenakan sanksi, yang sudah sesuai dengan undang-undang. Berikut aturan lengkapnya: Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Lamongan temukan mobil berisi uang miliaran rupiah dan atribut partai politik

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Kejar Pengendara yang Putar Balik saat Razia Operasi Patuh Jaya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru