Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mulai saat ini, tidak ada lagi batasan usia bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai lurah. Bahkan, PNS yang nyaris pensiun pun dibolehkan untuk menempati jabatan itu.
"Ini kan dibatasi, umur 50 tahun enggak boleh lagi. Sekarang 56 tahun juga boleh," kata Ahok, panggilan akrabnya, Selasa (17/5/2016).
Menurut Basuki, tidak adanya batasan usia untuk PNS yang menjabat sebagai lurah ini merupakan bagian dari rencananya melakukan perombakan di jajaran kelurahan.
Basuki ingin agar ke depannya para lurah adalah orang yang bisa melayani warga dengan hati. Adapun orang yang dinilainya lebih memungkinkan untuk melayani warga dengan hati adalah PNS yang hampir pensiun.
"Siapa tahu lurah pengen jadi anggota DPRD. Jadi, pas usia 56 tahun dia pensiun, dia melayani masyarakat. Kalau di Jakarta, ya kamu urus satu kelurahan saja dengan baik, mungkin kalau masyarakat suka, kamu bisa jadi anggota DPRD," kata dia.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News