Jabodetabek

Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:54 WIB Sumber: Kompas.com
Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta TRIBUNNEWS/HERUDIN


DKI JAKARTA - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Heru Budi kini tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). 

"Pak Heru tetap sebagai Kasetpres. Ya (penggantinya) Dirjen Adminduk," kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (17/10). 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Distribusikan 5.389 Paket Makan Bergizi Gratis

Ari menyampaikan, pemberhentian Heru berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. 

Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi. 

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," jelas dia. 

Tonton: Debat Perdana Cagub dan Cawagub Jakarta 6 Oktober 2024

Masa jabatan Heru akan selesai pada 17 Oktober 2024. Heru ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Ia menggantikan tugas mantan gubernur terdahulu, Anies Baswedan, yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. 

Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru hingga Oktober 2024. 

Baca Juga: Bacawagub Jakarta Rano Karno Bakal Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung

Heru Budi Hartono sebenarnya bukan nama asing di lingkungan pemerintah provinsi Pemprov Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Kasetpres, Heru beberapa kali mengisi jabatan di Pemprov. 

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara pada 2008. 

Heru juga pernah menduduki posisi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) Jakarta pada 2013.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jokowi Resmi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pejabat Gubernur Jakarta"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/09495081/jokowi-resmi-berhentikan-heru-budi-angkat-teguh-setyabudi-sebagai-pejabat.

 

Selanjutnya: Kementerian Agama Susun Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Menarik Dibaca: 3 Promo KFC Special Anniversary ke-45, Beli 9 Ayam Rp 90.000 Khusus 18 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru