TRANSPORTASI - JAKARTA. Setelah berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai hari ini Rabu, 22 September 2021 untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal,” seperti dikutip dari PT KAI (Persero) dalam keterangan resminya, Rabu (22/9).
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
1. Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
2. Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
Baca Juga: KAI buka lowongan kerja terbaru 2021 di banyak posisi tingkat SMA-S1, simak infonya
KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp 4.000. Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP. Untuk KA Lokal Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp 3.000, dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp. 5.000.
Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi:
KA Walahar (Cikarang-Purwakarta)
1. KA 384 Walahar keberangkatan pukul 05.45 WIB
2. KA 386 Walahar keberangkatan pukul 07.00 WIB
3. KA 388 Walahar keberangkatan pukul 11.20 WIB
4. KA 390 Walahar keberangkatan pukul 15.35 WIB
5. KA 392 Walahar keberangkatan pukul 18.37 WIB
KAJatiluhur
1. KA 393 Jatiluhur (Cikampek - Cikarang) keberangkatan pukul 04.30 WIB
2. KA 394 Jatiluhur (Cikarang- Cikampek) keberangkatan pukul 20.14 WIB
KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat)
1. KA 436 Siliwangi keberangkatan pukul 05.45 WIB
2. KA 438 Siliwangi keberangkatan pukul 11.45 WIB
3. KA 440 Siliwangi keberangkatan pukul 17.45 WIB
Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 70% dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150% untuk volume penumpang.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat.
Baca Juga: Mulai 11 September 2021, berikut syarat terbaru naik KRL Commuter Line
Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penumpang atau masyarakat yang akan naik KA Lokal adalah sebagai berikut:
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan instruksi petugas, tetap menjaga jarak dan rajin cuci tangan. Selain itu dianjurkan menggunakan baju lengan panjang saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi KA.
Selanjutnya: Syarat naik KRL terbaru, wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News