Kadin Jatim minta Pemda terbuka soal perizinan mengingat peluang investasi yang besar

Selasa, 22 Mei 2018 | 22:11 WIB Sumber: TribunNews.com
Kadin Jatim minta Pemda terbuka soal perizinan mengingat peluang investasi yang besar

ILUSTRASI. KPK GELEDAH DINAS PENANAMAN MODAL MOJOKERTO


IKLIM USAHA - SURABAYA. Terbongkarnya kasus korupsi di Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki iklim investasi di wilayah tersebut. Apalagi sebagai kota terbesar kelima di Jawa Timur, Mojokerto memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk dikembangkan.

“Ini pelajaran bagi pemerintah daerah supaya berubah paradigmanya, tidak perlu ada biaya-biaya ekonomi tinggi, supaya kita bisa lebih kompetitif, pembangunan lancar, lapangan kerja tercipta, dan masyarakatnya sejahtera. Wish itu saja, tidak peru macam-macam, ini-kan efek dominonya besar sekali,” ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya Jamhadi dalam keterangannya, Selasa (22/5). 

Berbelitnya proses perizinan di Mojokerto dinilai pengusaha telah menciptakan ketidakpastian. Padahal jika masalah ini dapat diatasi, Mojokerto dapat menjadi tujuan investasi utama di Jawa Timur. Selain berada di gerbang masuk ibukota provinsi, pembangunan berbagai infrastruktur, terutama jalan tol akan membuka akses lebih luas ke kota ini.

“Mojokerto itu termasuk interlandnya Surabaya, dia memiliki daya tarik bagi pengusaha. Mulai dari tingkat kabupaten hingga kota,” ujarnya.

Bagi pengusaha kepastian dan penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam berinvestasi. Itu sebabnya ketika menghadapi sistem pemerintahan yang menciptakan biaya ekonomi tinggi, pelaku usaha cenderung akan menahan diri.

Jamhadi mengatakan, tahun lalu minat investor untuk menanamkan investasinya di Jawa Timur totalnya mencapai Rp 172 triliun, namun realisasinya hanya sekitar Rp 89 triliun.

Sedangkan di tahun 2018 ini, minat investor menanamkan investasi di Jawa Timur naik 7% dibanding tahun lalu. Tetapi hingga Mei ini, yang baru terealisasi baru 20%. Minimnya realisasi tersebut salah satunya juga terkait terhambatnya perizinan.

“Untuk itu, kami dari Kadin menyarankan harus ada sistem perizinan yang terpadu dan online, supaya tidak ada tatap muka dan lainnya. Seperti di Surabaya yang sudah ada SSW (Surabaya Single Window),” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah para pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang  terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk berbagai proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar.

Sementara Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.

KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya, terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat suap dan korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah memperbaiki sistem perizinan daerah.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan masalah perizinan  telah menjadi lahan empuk bagi pejabat dalam melakukan korupsi, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.

ICW lalu mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. Dalam kasus ini MKPK diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan dalam membangun menara telekomunikasi. 

Akibat perlakuan itu, swasta terpaksa memberikan gratifikasi kepada Mustofa agar usahanya dapat beroperasi di Mojokerto. “Korupsi tidak hanya terkait belanja barang pemerintah, tapi juga terkait perizinan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Peluang Investasi Besar, Kadin Jatim Minta Pemda Terbuka Soal Perizinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru