Kadin Jatim minta Pemda terbuka soal perizinan mengingat peluang investasi yang besar

Selasa, 22 Mei 2018 | 22:11 WIB Sumber: TribunNews.com
Kadin Jatim minta Pemda terbuka soal perizinan mengingat peluang investasi yang besar

ILUSTRASI. KPK GELEDAH DINAS PENANAMAN MODAL MOJOKERTO


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah para pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp 6,4 miliar.

Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang  terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk berbagai proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015 senilai Rp 3,7 miliar.

Sementara Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.

KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya, terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat suap dan korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah memperbaiki sistem perizinan daerah.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan masalah perizinan  telah menjadi lahan empuk bagi pejabat dalam melakukan korupsi, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.

ICW lalu mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. Dalam kasus ini MKPK diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan dalam membangun menara telekomunikasi. 

Akibat perlakuan itu, swasta terpaksa memberikan gratifikasi kepada Mustofa agar usahanya dapat beroperasi di Mojokerto. “Korupsi tidak hanya terkait belanja barang pemerintah, tapi juga terkait perizinan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Peluang Investasi Besar, Kadin Jatim Minta Pemda Terbuka Soal Perizinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru