Kasus money game skema piramida PT Amoeba, satu orang jadi DPO

Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:57 WIB Sumber: Kompas.com
Kasus money game skema piramida PT Amoeba, satu orang jadi DPO

ILUSTRASI. ilustrasi koin emas dengan skema piramida Multi Level Marketing alias MLM. Foto Dok Shutterstock


INVESTASI BODONG - LUMAJANG. Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengumumkan bahwa direktur utama dari PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

Dia adalah Suyanto alias Meti, pria berumur 41 tahun dan beralamat di Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Penetapan itu dalam kasus "money games" skema piramida yang mana para korbannya diiming-imingi keuntungan hingga Rp 11 miliar.

Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang. Tim ini akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional.

Baca Juga: Satgas Rilis 27 Dugaan Investasi Ilegal, Ini Daftarnya premium

Dengan demikian, seluruh uang yang didapatkan dari rekrutan baru masuk kedalam rekening yang ia pegang. "Suyanto lah yang bertanggung jawab ke mana perputaran uang ini bermuara. Suyanto dijadikan DPO (daftar pencarian orang) karena keberadaannya tidak diketahui. Dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah hadir. Suyanto diketahui bertugas menerima setoran uang hasil rekrutan member baru PT Amoeba Internasional,” ujar Arsal Kamis (10/10).

Dia mengimbau kepada Suyanto, bila bersikukuh bahwa bisnis yang dijalankan tak menyalahi aturan, sebaiknya datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Gara-gara laporan anak hilang, polisi mengungkap kasus money game

Polisi juga mempertontonkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra saat menggeledah kantor milik PT Amoeba Internasional di Desa Cangkring, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri (3/10) lalu.

Barang bukti seperti laptop, handphone, maupun beberapa dokumen yang sempat berusaha dibakar oleh pihak PT Amoeba Internasional.

Skema Piramida, anggota baru wajib setor Rp 10 juta

Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekanisme menggunakan sistem skema piramida.

Cara ini dijalankan direksi PT Amoeba International bernama MK (48). Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, dari pengakuan MK, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan skema piramida.

Baca Juga: Kami berpegang pada prinsip syariah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru