Kasus prostitusi online terungkap di Metro, Lampung

Senin, 14 Januari 2019 | 18:20 WIB Sumber: TribunNews.com
Kasus prostitusi online terungkap di Metro, Lampung


Lolos jerat hukum

Satreskrim Polres Kota Metro mengaku tidak bisa menjerat penikmat jasa maupun perempuan yang menjajakan tubuhnya kepada pria-pria bandot.

"Memang perangkat hukumnya belum ada. Jadi kita lepaskan. Cuma pembinaan saja. Kecuali, salah satu pihak dilaporkan keluarga. Itu bisa kena perzinahan. Termasuk PSK juga tidak bisa kita jerat. Nah, sekarang ini kan upaya hukum untuk itu kan sedang dibahas. Kita tunggu saja," jelasnya.

Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta undang-undang pornografi.

Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada mucikari.

Komentar MUI

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro sepakat para pelaku praktik asusila ditindak tegas. Sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi menilai, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan terjadi praktik prostitus, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.

Libatkan anak di bawah umur

Selain di Metro, prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur awal 2019 ini. Praktik prostitusi ini juga melibatkan kalangan pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (mucikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur.

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.

Setelah sepakat, mucikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Faktor ekonomi

Sementara Akademisi Unila, Diah Utaminingsih mengatakan, ada banyak faktor seseorang memilih terjun ke dunia prostitusi online.

Mulai dari faktor ekonomi hingga keinginan memiliki gaya hidup berkecukupan tanpa mau bekerja keras.

Terjun ke prostitusi online dinilai bisa mendatangkan keuntungan besar dengan cara instan.

Di sisi lain, kemudahan teknologi informasi dan media sosial yang ada, mempermudah langkah mereka untuk terjun ke bisnis esek-esek ini.

Untuk mencegah dan memberantas praktik prostitusi online bukan hal yang mudah.

Sebab, praktik prostitusi ini seperti hukum dagang, ada demand and supply.

Sepanjang ada permintaan, di situ ada penawaran. Bahkan berapapun mahal tarifnya, jika ada permintaan maka itu akan ada.

Maka dari itu, semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, tokoh agama, keluarga, pihak berwajib, hingga pihak sekolah, harus sama-sama punya komitmen mencegah praktik prostitusi, bukan hanya prostitusi online tapi semua praktik.

Pihak keluarga harus menanamkan nilai agama dan moral di lingkungan keluarga.

Keluarga punya peran penting menjadikan anak-anaknya menjadi generasi kuat, mampu membentengi diri agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.

Kemudian dunia pendidikan atau pihak sekolah bisa berperan dengan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap anak didiknya.

Selanjutnya peran pemerintah dan kepolisan untuk bisa melakukan upaya preventif dan penindakan yang sesuai aturan bukan hanya pada efek jera tapi bagaimana hukuman itu bisa menyadarkaan mereka. (Teguh Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Prostitusi Online di Kota Metro, 2 Muncikari Sediakan Mahasiswi Bertarif Rp 600 Ribu!,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru