Kata Ahok perihal reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan)

Senin, 13 Juli 2020 | 14:29 WIB Sumber: Kompas.com
Kata Ahok perihal reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan)

ILUSTRASI. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok angkat bicara soal reklamasi Pantai Ancol. Tribunnews/Jeprima


Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Baca Juga: Klaim Anies reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi lainnya

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Rencana reklamasi itu mendapat kritikan, antara lain dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan sejumlah anggota DPRD DKI.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye

Editor: Yudho Winarto

Terbaru