Kemenhub akan keluarkan aturan penggunaan skuter listrik

Rabu, 27 November 2019 | 10:41 WIB Sumber: Kompas.com
Kemenhub akan keluarkan aturan penggunaan skuter listrik

ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur kh


Dalam hal kendaraan yang menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi. 

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. 

Baca Juga: Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal. “Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi,” ucap dia. 

“Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” sambungnya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru