Kemenhub akan keluarkan aturan penggunaan skuter listrik

Rabu, 27 November 2019 | 10:41 WIB Sumber: Kompas.com
Kemenhub akan keluarkan aturan penggunaan skuter listrik

ILUSTRASI. Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur kh


LALU LINTAS - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan untuk mengatur penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Baca Juga: Dukung KEK Kota Palu, flyover pertama di Sulawesi Tengah selesai awal 2020

Surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis untuk motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik. 

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11). 

Budi pun meminta Pemerintah Daerah untuk ikut melakukan pengaturan pengoperasian terhadap skuter listrik tersebut. 

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI. Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” kata Budi. 

Baca Juga: Hindari tilang, pengendara motor dan mobil inilah jalur sepeda di Jakarta

Dilengkapi Lampu 
Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan sistem lampu atau alat pemantul cahaya, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan. 

Dalam hal kendaraan yang menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi. 

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. 

Baca Juga: Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal. “Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi,” ucap dia. 

“Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” sambungnya. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru