Peristiwa

Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 13 September 2025 | 03:29 WIB
Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali. 

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif. 

“Aslinya ada sekitar 15.000 orang, tapi hanya tujuh ribu yang aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, Endang Triana Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025). 

Menurut Endang, hal itu umumnya disebabkan tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal. 

Ia menjelaskan, rata-rata klaim JKN untuk peserta WNA diajukan untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Biaya klaim ini disebut cukup membebani anggaran, karena nominal layanan kesehatan yang ditanggung tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, terutama mengingat durasi tinggal WNA di Indonesia cenderung singkat. 

Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 di Mobile JKN, Langkah Mudah Lewat HP

Lantas, kenapa WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan? 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing/WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025). 

Selain itu, Rizzky menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi: 

  • Memiliki paspor yang masih berlaku
  • Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang 
  • Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cepat


Terbaru